Kamis, 04 April 2013

Tugas Teknologi informasi dan Multimedia



                        Perangkat Multimedia
Dahulu, multimedia hanya menggunakan alat-alat berupa speaker dan layar komputer yang terhubung langsung. Saat ini multimedia sudah menggunakan berbagai alat dan media untuk menampilkan fungsi multimedianya. Contohnya adalah handphone dan camera digital. Bahkan jika tidak punya kita bisa memanfaatkan jasa sewa multimedia.

Pengertian Multimedia

Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat bernavigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. (wikipedia). Multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan. Selain dari dunia hiburan, Multimedia juga diadopsi oleh dunia Game.

Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.

Beberapa alat multimedia

Alat multimedia saat ini tidak hanya menggunakan komputer saja. Alat komunikasi seperti HP pun sudah menjadi sebuah perangkat multimedia yang semakin canggih. Dengan menggunakan HP yang terbaru kita bisa menggunakan fasilitas teleconference, menonton TV, mengakses internet dan berbagai fasilitas wireless (koneksi tanpa kabel) lainnya.

Selain HP atau ponsel, Camera Digital saat ini juga sudah berfungsi sebagai perangkat multimedia yang dapat menyajikan suara, teks, animasi walaupun belum dapat mengakses internet.

Perangkat-perangkat multimedia

Sebenarnya apa saja perangkat yang mendukung multimedia sebuah komputer? Sekarang juga telah banyak jasa sewa multimedia. Berikut adalah perangkat-perangkat yang dibutuhkan :

1. Perangkat lunak / aplikasi multimedia.
Perangkat lunak ini digunakan untuk menjalankan fungsi multimedia pada komputer. Contoh perangkat lunak untuk multimedia adalah Windows media player yang dapat digunakan untuk menjalankan CD atau DVD pada komputer kita.

2. CD / DVD ROM
Digunakan untuk memutar berbagai jenis CD, VCD dan DVD.

3. Sound Card
Sound card (kartu suara) adalah perangkat yang terhubung pada papan induk (motherboard) yang berfungsi sebagai alat untuk mengolah dan mnegontrol suara, baik suara yang masuk (merekam) dan suara yang keluar melalu speaker. Hal ini dimungkinkan karena pada sound card terdapat masukan (Line in, Mic dan MIDI) serta keluaran (line out/speaker out).

4. Kartu grafis (Graphic Card / Display Adapter)
Kartu grafis merupakan perangkat yang terhubung langsung di papan induk komputer yang berfungsi untuk mengolah citra (gambar) agar mempunyai kualitas yang baik. Saat ini kartu grafis yang sering digunakan adalah kartu grafis yang menggunakan teknologi AGP (Accelerated Graphics Port).


5. TV Tuner
TV Tuner merupakan perangkat yang memungkinkan komputer untuk menangkap siaran televisi dan menampilkannya pada layar monitor. TV Tuner biasanya berupa kartu (card) yang dipasang pada card expansi. Tapi ada juga TV Tuner External yang dipasang di luar komputer, bahkan bisa langsung dihubungkan ke monitor.

6. Speaker
Speaker (pengeras suara) merupakan perangkat output untuk menghasilkan suara. Contohnya headset.

www.e-smartschool.com

Jumat, 04 Januari 2013

Tugas Penghantar Lingkungan tentang Pertambangan (minning)



Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes

1.   Izin Pertambangan Gol. A dan B

Ketentuan Perizinan

Dasar hukum pemberian Izin Pertambangan Golongan A dan B berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan dan Energi.

Persyaratan Pemohon

KP Penyelidikan Umum/ Eksplorasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Lokasi/Wilayah
  3. Akte Pendirian
  4. Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan
  5. Bukti Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh lembaga / pejabat yang berwenang
  6. Pelunasan Iuran Tetap
Perpanjangan KP Penyelidikan Umum/ Eksplorasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah Penyelidikan Umum/Eksplorasi
  3. Laporan Lengkap Penyelidikan Umum / Eksplorasi
  4. Rencana Kerja dan Wilayah
  5. Pelunasan Iuran pertambangan
KP Eksploitasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah
  3. Laporan Eksplorasi Lengkap
  4. Laporan Studi Kelayakan
  5. Laporan AMDAL atau UKL dan UPL
  6. Pelunasan Iuran Pertambangan
Perpanjangan KP Eksploitasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah
  3. Laporan Akhir Kegiatan EKsplorasi
  4. Pelunasan Iuran Pertambangan
  5. Laporan Pengelolaan Lingkungan
  6. Rencana Kerja dan Biaya
KP Pengolahan dan Pemurnian
  1. Surat Permohonan
  2. Rencana Kerja
  3. Laporan Amdal atau UKL dan UPL
  4. Kesepakatan Pemegang KP
  5. Laporan Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian (untuk Perpanjangan)
KP Pengangkutan dan Penjualan
  1. Surat Permohonan
  2. Persetujuan Pemegang KP Eksploitasi
  3. Laporan Kegiatan
  4. Rencana Kerja
Pengakhiran KP / Pengembalian KP
  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Akhir Kegiatan
  3. Pelunasan Iuran Pertambangan
  4. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
Pemindahan KP
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Pemegang Kuasa Pertambangan
  3. Berita Acara Serah Terima
  4. Akte Pendirian Baru

Mekanisme Pengajuan

  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

Selama 14 hari

Biaya Perizinan

  1. KP Gol A dan B Penyelidikan Umum/Eksplorasi Rp. 500.000,-
  2. KP Gol A dan B Eksplorasi ( 0 - 50 Ha) Rp. 1.000.000,-
  3. KP Gol A dan B Eksplorasi ( 51 -500 Ha) Rp. 3.000.000,-
  4. KP Gol A dan B Eksplorasi ( diatas 500 Ha) Rp. 5.000.000,-
  5. KP Gol A dan B Eksploitasi ( 0 - 50 Ha) Rp. 1.000.000,-
  6. KP Gol A dan B Eksploitasi ( 51 - 500 Ha) Rp. 3.000.000,-
  7. KP Gol A dan B Eksploitasi ( diatas 500 Ha) Rp. 5.500.000,-
  8. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( 0 - 50 Ha) Rp. 500.000,-
  9. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( 51 - 500 Ha) Rp. 1.000.000,-
  10. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( diatas 500 Ha) Rp. 1.500.000,-
  11. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( 0 - 50 Ha) Rp. 500.000,-
  12. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( 51 - 500 Ha) Rp. 1.000.000,-
  13. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( diatas 500 Ha) Rp. 1.500.000,-

Hasil Proses

Keputusan Bupat



2.     Proses pertambangan
Dalam proses penambangan, ada tiga hal utama yang dilakukan yaitu: eksplorasi, eksploitasi, dan pemrosesan. Eksplorasi merupakan proses pencarian mineral berharga. Eksploitasi adalah proses penambangan mineral tersebut. Sedangkan pemrosesan adalah kegiatan memisahkan mineral berharga dari partikel-partikel lain yang menyatu dengan mineral tersebut.
Nah, disini teman-teman juga akan belajar banyak tentang mengeksploitasi mineral berharga. Apa sih yang disebut dengan mineral berharga ? Kenapa Teknik Pertambangan hanya menambang mineral berharga ? Bagaimana dengan minyak bumi ? Mineral berharga itu terdiri dari emas, perak, platina, dll. Mempelajari penambangan minyak bumi dan gas alam dilakukan oleh prodi lain yaitu Teknik Perminyakan. Sifat yang berbeda antara minyak bumi dan mineral berharga menyebabkan proses penambangannya pun berbeda.
Prodi Teknik Pertambangan akan membantu mahasiswanya untuk mengembangkan ilmu pertambangan dengan penyediaan fasilitas yang mendukung dan metode belajar yang bervariasi. Mahasiswa Teknik Pertambangan memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan ilmunya melalui Kerja Praktek dan atau Tugas Akhir. Keduanya bisa dilakukan di lokasi penambangan.
Pada intinya prodi Teknik Pertambangan akan mempelajari bagaimana cara mengambil mineral berharga se-ekonomis mungkin.
Prospek Kerja
  • Industri Pertambangan
    • Batubara : PT. Tambang Batubara Bukit Asam, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Adaro, PT. Berau Coal, PT. Tanito Harum, PT. Allied Indo Coal, BHP, dll.
    • Tembaga/Emas : PT. Aneka Tambang, PT. Freeport Indonesia, PT. Kelian Equatorial Mining, PT. Rio Tinto Indonesia, PT. Newmont Minahasa, PT. Newmont Nusa Tenggara.
    • Nikel : PT. Aneka Tambang (Pomalaa), PT. INCO, dll.
    • Timah : PT. Tambang Timah, PT. Koba Tin, dll.
    • Pasir Besi : PT. Aneka Tambang (Cilacap), dll.
    • Mineral Industri : Perusahaan-perusahaan yang meng-usahakan komoditas: kaolin, fosfat, granit, marmer, gipsum, lempung, feldspar, bentonit, kuarsa, batu kapur, zeolit, trass, barit, batu andesit, sirtu, pasir, belerang.
  • Industri Lain
    • Kontraktor/Alat Berat : PT. United Tractor, PT. Pamapersada Nusantara, PT. Trakindo Utama, PT. Cipta Kridatama, dll.
    • Semen : PT. Semen Cibinong, PT. Semen Gresik, PT. Indocement, PT. Semen Padang, dll.
    • Pertamina
    • Perusahaan Pembangkit Listrik
  • Jasa Umum/Konsultan
    • Perbankan, Bursa Efek
    • Konsultan Pertambangan
  • Pemerintahan
    • Birokrat
  • Pengajar, Peneliti (LIPI, BPPT, P3TM, Litbang Industri, d ll.)

3.     Pasca Akibat Pertambangan

·         Akibat pertambangan à Mengubah Kondisi Lingkungan à Keseimbangan Lingkungan terganggu à Kesejahteraan masyarakat merasa tidak nyaman
·         Keadaan setelah melakukan kegiatan pertambangan berdampak negative bagi lingkungan. Pada Lingkungan fisik terjadi perubahan pada kondisi tanah, air , dan udara. Dan hal itu jelas menganggu kenyamanan ekosistem sekitar. Sebagai contoh perubahan udara yang telah tercampur dengan sulfur akibat pertambangan batubara jelas membuat ekosistem terganggu. Pada lingkungan kimia juga sangat berpengaruh pada keadaan sungai yang telah mengandung zat kimia atau limbah akibat pertambangan.
·         Para engineer harus mempunyai SOP untuk melaksanakan good mining practice pada kegiatan pertambangan.
·         b. Lingkungan social dan ekonomi .
·         Sosial à melakukan sosialisasi mengindari Opini negatif masyarakat
·         Menghindari dampak buruk aksi, pra aksi masyarakat.
·         Masyarakat awam umumnya mengetahi bahwa kegiatan pertambangan hanya merusakan keadaan lingkungan hidup secara parsial maupun secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi masyarakat terhadap dampak seperti itu sehingga menerangkan bahwa usaha pertambangan itu merupakan kerangka pembangunan yang berkelanjutan yang melakukan reklamasi pasca tambang.
·         Bermanfaat à menambah APBD dan mengurangi pengangguran
·         Ekonomi
·         Tidak Bermanfaat
·         Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
·         c. lingkungan pasca tambang
·         Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
·         2. Dalam penerapan sistem pertambangan harus dlakukan sesuai prosedur-prosedur yang telah ditetapkan yang mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang memenuhi ketentuan-ketentuan, criteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat sehingga pemanfaatan sumber daya mineral memberikan hasil optimal dan dampak buruk yang minimal. Kegiatan pertambangan tersebut harus memenuhi SOP dan mematuhi undang-undang yang ditetapkan sehingga K3 dan lingkungan tetap stabil. Factor itu ditunjang oleh penerapan konservasi yang merupakan upaya untuk dapat manfaat yang optimal, maka potensi pemanfaatannya tergantung kepada status peruntukan wilayah/kawasan tergantung tata ruang daerah maupun nasional, sehingga diperlukan aturan perundang-undangan sehingga dapat dikelola secara baik baik lebih optimal dan berkelanjutan untuk masyarakat.. sehingga mendapat hasil yang lebih optimal.
·         3. Upaya pelestarian kanekaragaman hayati à componen biotik dan abiotik à menyebabkan berbagai siklus ekosistem à saling berinteraksi à semakin stabil tatanan lingkungan
·         keanekaragamna hayati yang tinggi berarti mempunyai rantai makanan yang panjang dan lebih banyak kasus dari simbiosis (interaksi), sehingga meningkatkan kemantapan dengan kata lain adanya simbiosis dari componen biotik yang berkombinasi dengan componen abiotik sehingga terjadi keaneka ragaman menjadikan tatanan lingkungan yang stabil
·         4. Konsep Ekosistem komponen-komponen lingkungan hidup dilihat secara terpadu sebagai componen yang berkaitan dan tergantung satu sama lain dalam statu sistem. Penataan lingkungan mempunyai tata ruang yang memiliki berbagai individu yang mempunyai fungsi masing-masing yang .sangat perlu terbentuk struktur yang berlapis-lapis sehingga terarah yang mengakibat interaksi satu sama lain. Penataan lingkungan yang tediri dari berbagai keanekaragaman hayati yang memiliki componen-componen, dimana dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan harus dapat menjaga componen-componen tersebut sehingga tatanan lingkungan tersebut stabil.

4.     Pajak Pertambangan

Kewajiban Perpajakan Bagi Perusahaan Pertambangan secara Umum

. Pajak PertambanganPPhPPN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5KuxNhnamUW9GEUy5eVIViU_xl0meZEYhfwlUpBIm_x5SErJPm0hR4mLUCQVfqyz8p0od8Y1MCGX0uK8gfXCra3IwkAkraIP62hgEertQd35gyVHO7zB2DhrjzOWtL1XM51PluDkAI_c/s320/1314348194tambang-batubara.jpg

Pada umumnya suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi

Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1. Penyelidikan Umum
Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian.  Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.
2. Eksplorasi
Adalah rangkaian kegiatan oenelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup.  Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3. Studi Kelayakan
Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4. Konstruksi
Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
5. Pertambangan/Eksploitasi
Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6. Reklamasi
Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.


5.     Peraturan Pertambangan
Pada bulan Februari 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2012 yang mengatur tentang pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia. Urutan yang mengambil alih adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta nasional 
Seiring dengan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 (Permen ESDM) yang mengatur tentang keharusan mengolah hasil tambang mineral dan batu bara kepada semua pemegang izin usaha pertambangan tiga bulan setelah Permen ESDM keluar, tanpa pengolahan, hasil tambang tidak boleh dieskpor.  
Dalam pandangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, PP No. 24 Tahun 2012 merupakan penegasan agar perusahaan asing hanya memiliki saham maksimum 49 persen. Perusahaan yang telah diwajibkan antara lain, Newmont Nusa Tenggara dan Kaltim Prima Coal. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil alih semua saham Nippon Asahan Aluminium Jepang, dari PT Inalum pada 31 Oktober 2013. 
Kebijakan ini bisa membawa dampak positif, yaitu kekayaan sumber daya alam dapat dikuasai sebagian besar oleh investor lokal. Pada sisi lain, juga dapat berdampak negatif, karena investor menjadi tidak nyaman berinvestasi di Indonesia.
Substansi PP No.24 Tahun 2012
PP No. 24 Tahun 2012, pada satu sisi memberikan harapan baru bagi investor lokal. Pada sisi lain juga menimbulkan banyak tantangan. PP ini  melakukan perubahan besaran porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing. Berdasarkan PP sebelumnya, yaitu PP 23 Tahun 2010, pihak asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi. Pada PP yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%.
Substansi yang ada dalam PP 24 Tahun 2012, antara lain larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya, batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP, IUP untuk asing diberikan oleh Menteri, diperbolehkannya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain.
Konsistensi Dengan UU Minerba
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tambang sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pemanfaatannya harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
Untuk memenuhi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009  Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
UU Minerba merupakan landasan dan pedoman baru bagi upaya memanfaatkan seluruh kekayaan tambang semaksimal mungkin. Paling tidak UU ini memiliki 6 (enam) kelebihan dibandingkan dengan UU No. 11 Tahun 1967.
Pertama, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah. Dengan pola ini, posisi negara berada di atas perusahaan pertambangan, sehingga negara memiliki kewenangan untuk mendorong perubahan kesepakatan bila ternyata merugikan bangsa Indonesia. Kewenangan ini tidak ditemukan dalam pola perjanjian kontrak karya. Pada pola ini, perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.
Kedua, undang-undang ini memperluas kewenangan pemerintah kota dan kabupaten dalam memberikan izin pertambangan. Artinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya. Kewenangan tersebut memungkinkan daerah memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari pengusahaan terhadap pertambangan minerba tersebut. Hal ini pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.
Ketiga, mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Pengakuan ini penting mengingat selama ini kegiatan pertambangan rakyat dikategorikan liar dan ilegal, sehingga dilarang dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Padahal, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun di sekitar lokasi pertambangan yang diusahakan, baik oleh BUMN maupun swasta. Berdasarkan fakta inilah pertambangan rakyat tidak mesti dilarang dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, karena rakyat juga memiliki hak untuk memanfaatkan kekayaan minerba untuk kemakmurannya.
Keempat, UU Minerba mewajibkan perusahaan pertambangan yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Kehadiran pabrik itu penting dalam upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang minerba, selain membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Pembangunan pabrik pengolahan itu juga akan menimbulkan trickle down effect bagi masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Kondisi ini pada akhirnya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat di sekitar lokasi pabrik.
Kelima, UU Minerba ini juga mencantumkan batasan luas wilayah kegiatan pertambangan sebagi berikut : luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral logam tidak melebihi 100.000 ha dan untuk operasi produksi mineral logam tidak melebihi 25.000 ha (Pasal 50 dan Pasal 51), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batubara tidak melebihi 50.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 15.000 ha (Pasal 59 dan Pasal 60), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral non logam tidak melebihi 25.000 ha dan untuk operasi produksi tidak melebihi 5.000 ha (Pasal 53 dan Pasal 54), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batuan tidak melebihi 5.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 1000 ha (Pasal 56 dan Pasal 57).
Keenam, UU Minerba memuat beberapa ketentuan fiskal sebagai berikut, tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu/prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136), adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1), besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1).
UU Minerba membawa pengaruh positif dalam perkembangan industri pertambangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Undang-undang ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012, hendaknya juga dapat mendukung iklim investasi di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada stake holder yang terkait. Sosialisasi ini setidaknya meliputi (1) ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara, (2) mekanisme  dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing, (3) mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), (4)  mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan (5) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP.
Akhirnya, semoga PP 24 Tahun 2012 dapat berjalan secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan penjabaran pengaturan ini sehingga memiliki kekuatan/kepastian hukum. Pada sisi lain, pengusaha harus didorong menjual sahamnya kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau swasta nasional.
Jenis Jenis Pertambangan
Kecil(Rakyat)