Jumat, 04 Januari 2013

Tugas Penghantar Lingkungan tentang Pertambangan (minning)



Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes

1.   Izin Pertambangan Gol. A dan B

Ketentuan Perizinan

Dasar hukum pemberian Izin Pertambangan Golongan A dan B berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan dan Energi.

Persyaratan Pemohon

KP Penyelidikan Umum/ Eksplorasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Lokasi/Wilayah
  3. Akte Pendirian
  4. Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan
  5. Bukti Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh lembaga / pejabat yang berwenang
  6. Pelunasan Iuran Tetap
Perpanjangan KP Penyelidikan Umum/ Eksplorasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah Penyelidikan Umum/Eksplorasi
  3. Laporan Lengkap Penyelidikan Umum / Eksplorasi
  4. Rencana Kerja dan Wilayah
  5. Pelunasan Iuran pertambangan
KP Eksploitasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah
  3. Laporan Eksplorasi Lengkap
  4. Laporan Studi Kelayakan
  5. Laporan AMDAL atau UKL dan UPL
  6. Pelunasan Iuran Pertambangan
Perpanjangan KP Eksploitasi
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Wilayah
  3. Laporan Akhir Kegiatan EKsplorasi
  4. Pelunasan Iuran Pertambangan
  5. Laporan Pengelolaan Lingkungan
  6. Rencana Kerja dan Biaya
KP Pengolahan dan Pemurnian
  1. Surat Permohonan
  2. Rencana Kerja
  3. Laporan Amdal atau UKL dan UPL
  4. Kesepakatan Pemegang KP
  5. Laporan Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian (untuk Perpanjangan)
KP Pengangkutan dan Penjualan
  1. Surat Permohonan
  2. Persetujuan Pemegang KP Eksploitasi
  3. Laporan Kegiatan
  4. Rencana Kerja
Pengakhiran KP / Pengembalian KP
  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Akhir Kegiatan
  3. Pelunasan Iuran Pertambangan
  4. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
Pemindahan KP
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Pemegang Kuasa Pertambangan
  3. Berita Acara Serah Terima
  4. Akte Pendirian Baru

Mekanisme Pengajuan

  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

Selama 14 hari

Biaya Perizinan

  1. KP Gol A dan B Penyelidikan Umum/Eksplorasi Rp. 500.000,-
  2. KP Gol A dan B Eksplorasi ( 0 - 50 Ha) Rp. 1.000.000,-
  3. KP Gol A dan B Eksplorasi ( 51 -500 Ha) Rp. 3.000.000,-
  4. KP Gol A dan B Eksplorasi ( diatas 500 Ha) Rp. 5.000.000,-
  5. KP Gol A dan B Eksploitasi ( 0 - 50 Ha) Rp. 1.000.000,-
  6. KP Gol A dan B Eksploitasi ( 51 - 500 Ha) Rp. 3.000.000,-
  7. KP Gol A dan B Eksploitasi ( diatas 500 Ha) Rp. 5.500.000,-
  8. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( 0 - 50 Ha) Rp. 500.000,-
  9. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( 51 - 500 Ha) Rp. 1.000.000,-
  10. KP Gol A dan B Pengolahan dan Pemurnian ( diatas 500 Ha) Rp. 1.500.000,-
  11. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( 0 - 50 Ha) Rp. 500.000,-
  12. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( 51 - 500 Ha) Rp. 1.000.000,-
  13. KP Gol A dan B Pengangkutan dan Penjualan ( diatas 500 Ha) Rp. 1.500.000,-

Hasil Proses

Keputusan Bupat



2.     Proses pertambangan
Dalam proses penambangan, ada tiga hal utama yang dilakukan yaitu: eksplorasi, eksploitasi, dan pemrosesan. Eksplorasi merupakan proses pencarian mineral berharga. Eksploitasi adalah proses penambangan mineral tersebut. Sedangkan pemrosesan adalah kegiatan memisahkan mineral berharga dari partikel-partikel lain yang menyatu dengan mineral tersebut.
Nah, disini teman-teman juga akan belajar banyak tentang mengeksploitasi mineral berharga. Apa sih yang disebut dengan mineral berharga ? Kenapa Teknik Pertambangan hanya menambang mineral berharga ? Bagaimana dengan minyak bumi ? Mineral berharga itu terdiri dari emas, perak, platina, dll. Mempelajari penambangan minyak bumi dan gas alam dilakukan oleh prodi lain yaitu Teknik Perminyakan. Sifat yang berbeda antara minyak bumi dan mineral berharga menyebabkan proses penambangannya pun berbeda.
Prodi Teknik Pertambangan akan membantu mahasiswanya untuk mengembangkan ilmu pertambangan dengan penyediaan fasilitas yang mendukung dan metode belajar yang bervariasi. Mahasiswa Teknik Pertambangan memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan ilmunya melalui Kerja Praktek dan atau Tugas Akhir. Keduanya bisa dilakukan di lokasi penambangan.
Pada intinya prodi Teknik Pertambangan akan mempelajari bagaimana cara mengambil mineral berharga se-ekonomis mungkin.
Prospek Kerja
  • Industri Pertambangan
    • Batubara : PT. Tambang Batubara Bukit Asam, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Adaro, PT. Berau Coal, PT. Tanito Harum, PT. Allied Indo Coal, BHP, dll.
    • Tembaga/Emas : PT. Aneka Tambang, PT. Freeport Indonesia, PT. Kelian Equatorial Mining, PT. Rio Tinto Indonesia, PT. Newmont Minahasa, PT. Newmont Nusa Tenggara.
    • Nikel : PT. Aneka Tambang (Pomalaa), PT. INCO, dll.
    • Timah : PT. Tambang Timah, PT. Koba Tin, dll.
    • Pasir Besi : PT. Aneka Tambang (Cilacap), dll.
    • Mineral Industri : Perusahaan-perusahaan yang meng-usahakan komoditas: kaolin, fosfat, granit, marmer, gipsum, lempung, feldspar, bentonit, kuarsa, batu kapur, zeolit, trass, barit, batu andesit, sirtu, pasir, belerang.
  • Industri Lain
    • Kontraktor/Alat Berat : PT. United Tractor, PT. Pamapersada Nusantara, PT. Trakindo Utama, PT. Cipta Kridatama, dll.
    • Semen : PT. Semen Cibinong, PT. Semen Gresik, PT. Indocement, PT. Semen Padang, dll.
    • Pertamina
    • Perusahaan Pembangkit Listrik
  • Jasa Umum/Konsultan
    • Perbankan, Bursa Efek
    • Konsultan Pertambangan
  • Pemerintahan
    • Birokrat
  • Pengajar, Peneliti (LIPI, BPPT, P3TM, Litbang Industri, d ll.)

3.     Pasca Akibat Pertambangan

·         Akibat pertambangan à Mengubah Kondisi Lingkungan à Keseimbangan Lingkungan terganggu à Kesejahteraan masyarakat merasa tidak nyaman
·         Keadaan setelah melakukan kegiatan pertambangan berdampak negative bagi lingkungan. Pada Lingkungan fisik terjadi perubahan pada kondisi tanah, air , dan udara. Dan hal itu jelas menganggu kenyamanan ekosistem sekitar. Sebagai contoh perubahan udara yang telah tercampur dengan sulfur akibat pertambangan batubara jelas membuat ekosistem terganggu. Pada lingkungan kimia juga sangat berpengaruh pada keadaan sungai yang telah mengandung zat kimia atau limbah akibat pertambangan.
·         Para engineer harus mempunyai SOP untuk melaksanakan good mining practice pada kegiatan pertambangan.
·         b. Lingkungan social dan ekonomi .
·         Sosial à melakukan sosialisasi mengindari Opini negatif masyarakat
·         Menghindari dampak buruk aksi, pra aksi masyarakat.
·         Masyarakat awam umumnya mengetahi bahwa kegiatan pertambangan hanya merusakan keadaan lingkungan hidup secara parsial maupun secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi masyarakat terhadap dampak seperti itu sehingga menerangkan bahwa usaha pertambangan itu merupakan kerangka pembangunan yang berkelanjutan yang melakukan reklamasi pasca tambang.
·         Bermanfaat à menambah APBD dan mengurangi pengangguran
·         Ekonomi
·         Tidak Bermanfaat
·         Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
·         c. lingkungan pasca tambang
·         Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
·         2. Dalam penerapan sistem pertambangan harus dlakukan sesuai prosedur-prosedur yang telah ditetapkan yang mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang memenuhi ketentuan-ketentuan, criteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat sehingga pemanfaatan sumber daya mineral memberikan hasil optimal dan dampak buruk yang minimal. Kegiatan pertambangan tersebut harus memenuhi SOP dan mematuhi undang-undang yang ditetapkan sehingga K3 dan lingkungan tetap stabil. Factor itu ditunjang oleh penerapan konservasi yang merupakan upaya untuk dapat manfaat yang optimal, maka potensi pemanfaatannya tergantung kepada status peruntukan wilayah/kawasan tergantung tata ruang daerah maupun nasional, sehingga diperlukan aturan perundang-undangan sehingga dapat dikelola secara baik baik lebih optimal dan berkelanjutan untuk masyarakat.. sehingga mendapat hasil yang lebih optimal.
·         3. Upaya pelestarian kanekaragaman hayati à componen biotik dan abiotik à menyebabkan berbagai siklus ekosistem à saling berinteraksi à semakin stabil tatanan lingkungan
·         keanekaragamna hayati yang tinggi berarti mempunyai rantai makanan yang panjang dan lebih banyak kasus dari simbiosis (interaksi), sehingga meningkatkan kemantapan dengan kata lain adanya simbiosis dari componen biotik yang berkombinasi dengan componen abiotik sehingga terjadi keaneka ragaman menjadikan tatanan lingkungan yang stabil
·         4. Konsep Ekosistem komponen-komponen lingkungan hidup dilihat secara terpadu sebagai componen yang berkaitan dan tergantung satu sama lain dalam statu sistem. Penataan lingkungan mempunyai tata ruang yang memiliki berbagai individu yang mempunyai fungsi masing-masing yang .sangat perlu terbentuk struktur yang berlapis-lapis sehingga terarah yang mengakibat interaksi satu sama lain. Penataan lingkungan yang tediri dari berbagai keanekaragaman hayati yang memiliki componen-componen, dimana dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan harus dapat menjaga componen-componen tersebut sehingga tatanan lingkungan tersebut stabil.

4.     Pajak Pertambangan

Kewajiban Perpajakan Bagi Perusahaan Pertambangan secara Umum

. Pajak PertambanganPPhPPN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5KuxNhnamUW9GEUy5eVIViU_xl0meZEYhfwlUpBIm_x5SErJPm0hR4mLUCQVfqyz8p0od8Y1MCGX0uK8gfXCra3IwkAkraIP62hgEertQd35gyVHO7zB2DhrjzOWtL1XM51PluDkAI_c/s320/1314348194tambang-batubara.jpg

Pada umumnya suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi

Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1. Penyelidikan Umum
Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian.  Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.
2. Eksplorasi
Adalah rangkaian kegiatan oenelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup.  Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3. Studi Kelayakan
Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4. Konstruksi
Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
5. Pertambangan/Eksploitasi
Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6. Reklamasi
Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.


5.     Peraturan Pertambangan
Pada bulan Februari 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2012 yang mengatur tentang pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia. Urutan yang mengambil alih adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta nasional 
Seiring dengan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 (Permen ESDM) yang mengatur tentang keharusan mengolah hasil tambang mineral dan batu bara kepada semua pemegang izin usaha pertambangan tiga bulan setelah Permen ESDM keluar, tanpa pengolahan, hasil tambang tidak boleh dieskpor.  
Dalam pandangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, PP No. 24 Tahun 2012 merupakan penegasan agar perusahaan asing hanya memiliki saham maksimum 49 persen. Perusahaan yang telah diwajibkan antara lain, Newmont Nusa Tenggara dan Kaltim Prima Coal. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil alih semua saham Nippon Asahan Aluminium Jepang, dari PT Inalum pada 31 Oktober 2013. 
Kebijakan ini bisa membawa dampak positif, yaitu kekayaan sumber daya alam dapat dikuasai sebagian besar oleh investor lokal. Pada sisi lain, juga dapat berdampak negatif, karena investor menjadi tidak nyaman berinvestasi di Indonesia.
Substansi PP No.24 Tahun 2012
PP No. 24 Tahun 2012, pada satu sisi memberikan harapan baru bagi investor lokal. Pada sisi lain juga menimbulkan banyak tantangan. PP ini  melakukan perubahan besaran porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing. Berdasarkan PP sebelumnya, yaitu PP 23 Tahun 2010, pihak asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi. Pada PP yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%.
Substansi yang ada dalam PP 24 Tahun 2012, antara lain larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya, batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP, IUP untuk asing diberikan oleh Menteri, diperbolehkannya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain.
Konsistensi Dengan UU Minerba
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tambang sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pemanfaatannya harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
Untuk memenuhi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009  Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
UU Minerba merupakan landasan dan pedoman baru bagi upaya memanfaatkan seluruh kekayaan tambang semaksimal mungkin. Paling tidak UU ini memiliki 6 (enam) kelebihan dibandingkan dengan UU No. 11 Tahun 1967.
Pertama, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah. Dengan pola ini, posisi negara berada di atas perusahaan pertambangan, sehingga negara memiliki kewenangan untuk mendorong perubahan kesepakatan bila ternyata merugikan bangsa Indonesia. Kewenangan ini tidak ditemukan dalam pola perjanjian kontrak karya. Pada pola ini, perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.
Kedua, undang-undang ini memperluas kewenangan pemerintah kota dan kabupaten dalam memberikan izin pertambangan. Artinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya. Kewenangan tersebut memungkinkan daerah memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari pengusahaan terhadap pertambangan minerba tersebut. Hal ini pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.
Ketiga, mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Pengakuan ini penting mengingat selama ini kegiatan pertambangan rakyat dikategorikan liar dan ilegal, sehingga dilarang dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Padahal, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun di sekitar lokasi pertambangan yang diusahakan, baik oleh BUMN maupun swasta. Berdasarkan fakta inilah pertambangan rakyat tidak mesti dilarang dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, karena rakyat juga memiliki hak untuk memanfaatkan kekayaan minerba untuk kemakmurannya.
Keempat, UU Minerba mewajibkan perusahaan pertambangan yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Kehadiran pabrik itu penting dalam upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang minerba, selain membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Pembangunan pabrik pengolahan itu juga akan menimbulkan trickle down effect bagi masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Kondisi ini pada akhirnya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat di sekitar lokasi pabrik.
Kelima, UU Minerba ini juga mencantumkan batasan luas wilayah kegiatan pertambangan sebagi berikut : luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral logam tidak melebihi 100.000 ha dan untuk operasi produksi mineral logam tidak melebihi 25.000 ha (Pasal 50 dan Pasal 51), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batubara tidak melebihi 50.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 15.000 ha (Pasal 59 dan Pasal 60), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral non logam tidak melebihi 25.000 ha dan untuk operasi produksi tidak melebihi 5.000 ha (Pasal 53 dan Pasal 54), luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batuan tidak melebihi 5.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 1000 ha (Pasal 56 dan Pasal 57).
Keenam, UU Minerba memuat beberapa ketentuan fiskal sebagai berikut, tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu/prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136), adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1), besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1).
UU Minerba membawa pengaruh positif dalam perkembangan industri pertambangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Undang-undang ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012, hendaknya juga dapat mendukung iklim investasi di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada stake holder yang terkait. Sosialisasi ini setidaknya meliputi (1) ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara, (2) mekanisme  dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing, (3) mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), (4)  mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan (5) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP.
Akhirnya, semoga PP 24 Tahun 2012 dapat berjalan secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan penjabaran pengaturan ini sehingga memiliki kekuatan/kepastian hukum. Pada sisi lain, pengusaha harus didorong menjual sahamnya kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau swasta nasional.
Jenis Jenis Pertambangan
Kecil(Rakyat)

Tugas penghantar lingkungan tentang Dampak kerusakan lingkungan



Dampak kerusakan lingkungan pertambangan Timah di Bangka-belitung

Aktivitas penambangan timah di Indonesia telah berlangsung lebih dari 200 tahun, dengan jumlah cadangan yang cukup besar. Cadangan timah ini, tersebar dalam bentangan wilayah sejauh lebih dari 800 kilometer, yang disebut The Indonesian Tin Belt. Bentangan ini merupakan bagian dari The Southeast Asia Tin Belt, membujur sejauh kurang lebih 3.000 km dari daratan Asia ke arah Thailand, Semenanjung Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia sendiri, wilayah cadangan timah mencakup Pulau Karimun, Kundur, Singkep, dan sebagian di daratan Sumatera (Bangkinang) di utara terus ke arah selatan yaitu Pulau Bangka, Belitung, dan Karimata hingga ke daerah sebelah barat Kalimantan. Penambangan di Bangka, misalnya, telah dimulai pada tahun 1711, di Singkep pada tahun 1812, dan di Belitung sejak 1852. Namun, aktivitas penambangan timah lebih banyak dilakukan di Pulau Bangka, Belitung, dan Singkep (PT Timah, 2006). Kegiatan penambangan timah di pulau-pulau ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Dari sejumlah pulau penghasil timah itu, Pulau Bangka merupakan pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Pulau Bangka yang luasnya mencapai 1.294.050 ha, seluas 27,56 persen daratan pulaunya merupakan area Kuasa Penambangan (KP) timah. Area penambangan terbesar di pulau ini dikuasai oleh PT Tambang Timah, yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk. Mereka menguasai area KP seluas 321.577 ha. Sedangkan PT Kobatin, sebuah perusahaan kongsi yang sebanyak 25 persen sahamnya dikuasai PT Timah dan 75 persen lainnya milik Malaysia Smelting Corporation, menguasai area KP seluas 35.063 ha (Bappeda Bangka, 2000). Selain itu terdapat sejumlah smelter swasta lain dan para penambang tradisional yang sering disebut tambang inkonvensional ( TI ) yang menambang tersebar di darat dan laut Babel. Permasalahan Penambangan timah yang telah berlangsung ratusan tahun itu belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi rakyat. Padahal, cadangan timah yang ada kian menipis pula. 

Tak heran, jika kemudian pertambangan timah di Bangka Belitung membawa dampak sosial berupa masalah kemiskinan dan kecemburuan sosial di sekitar wilayah pertambangan. Hal krusial yang memantik masalah itu muncul karena potensi timah yang berlimpah itu belum diatur secara optimal. Sehingga pendapatan berlimpah dari aktivitas penambangan pada akhirnya belum mampu mendukung bagi terwujudnya kemakmuran rakyatnya. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya penyelundupan timah yang dilakukan melalui aktivitas penambangan illegal. Pemberian ijin tambang inkonvesional (TI) di Bangka Belitung telah mengurangi pendapatan negara dan daerah akibat terjadinya penyeludupan, serta mengancam terkurasnya ketersediaan cadangan timah di Bangka Belitung. Pemberian izin TI mungkin mendukung usaha pertambangan PT Timah sebagai BUMN dan PT Kobatin, sebab kedua perusahaan tersebut tidak perlu membuka area penambangan baru. Namun, keberadaan TI ini pada akhirnya justru memperburuk ketersediaan logam timah di Bangka Belitung dan membuat rusak lingkungan wilayah Bangka Belitung karena penambangan dilakukan di semua tempat. Mestinya, pemerintah pusat dan daerah serta BUMN di bidang pertambangan timah berperan lebih besar agar hasil penambangan seluruhnya masuk ke kas negara. 

Bila kondisi seperti itu terwujud, jumlah produksi timah Indonesia bisa menyamai bahkan melampaui Cina yang mencapai 130.000 ton per tahun. Berdasarkan data tahun 2007, melalui penambangan legal, Indonesia menghasilkan timah sebesar 71.610 ton per tahun. Dari penambangan ilegal, sebanyak 60.000 ton per tahun. Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Timah Pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, pada tahun 2006 melaporkan, nilai penyelundupan timah di Bangka Belitung mencapai sekitar Rp 10 miliar per bulan. Penyelundupan timah terjadi berkali-kali dan seolah menjadi suatu kelaziman. Pada akhir 2005, pernah terjadi penyelundupan timah sebanyak 714 karung pasir timah, atau senilai Rp 1 miliar. Timah yang diselundupkan ke luar wilayah Indonesia, umumnya berasal dari tambang-tambang rakyat (TI). Awalnya, penambang mitra PT Timah masih menjual seluruh hasil tambang timahnya ke PT Timah. Namun, godaan harga yang lebih tinggi dari pembeli lain membuat penjualan timah ke PT Timah menurun. Penambang TI menjadi marak setelah UU Otonomi Daerah disahkan dan Keputusan Menperindag No. 146/MPP/Kep/4/1999 tertanggal 22 April 1999 menyatakan timah dikategorikan sebagai barang bebas. Pemda Bangka Belitung kemudian menerbitkan Perda No. 6/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda No. 20/2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan barang Strategis, Perda No. 21/2001 tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral Ikutan Lainnya. Semua peraturan ini untuk melegitimasi pembukaan tambang inkonvensional dengan tujuan mengatrol pendapatan daerah yang mandiri. Terkait hal ini, Juru Bicara PT Timah, Dwi Agus, menyatakan kebijakan otonomi daerah membawa dampak buruk bagi PT Timah. Sebab, ujar Dwi, muncul saingan usaha.

Di sisi lain, pengawasan penuh konsesi terutama di darat tak bisa dilakukan karena juga meliputi daerah-daerah hutan. Dengan demikian, banyak kebocoran di lapangan yang dilakukan mitra. Jika timah diselundupkan ke luar negeri, tentu negara tidak mendapatkan royalti dan pajak, dan pemegang KP ditunggangi penambang. Kerugian lain pemerintah meliputi dana reklamasi dan pungutan lain yang diatur dalam Perda, yang tidak dibayar oleh penambang liar. Sejak penertiban timah ilegal dilakukan besar-besaran pada bulan Oktober 2006, harga logam timah di pasar dunia terus meningkat. Tercatat harga logam timah di London Metal Exchange (LME) dan Kualalumpur Tin Market berkisar pada level 13.000 dolar/ton, meningkat dari harga sebelumnya sekitar 8.000 dolar/ton. Hal ini karena pasar dunia logam timah terjadi kekurangan pasokan, karena Indonesia (PT Timah Tbk) hanya memasok 5.500 ton/bulan. Sementara negara-negara pemasok logam timah lainnya seperti Malaysia, Singapura dan Thailand tidak mempunyai kemampuan produksi yang besar. Menurut Dirut PT Timah pada tahun 2007, Thobrani Alwi, sebelumnya PT Timah mengekspor hanya 5.500 ton/bulan. Pada Januari 2007, PT Timah hanya mengirim 3.500 ton, sehingga harga meningkat. Namun, stok timah dunia masih banyak sekitar 9.000 hingga 10.000 ton. Selanjutnya, Indonesia sudah mulai mampu mempengaruhi harga logam timah dunia pasca penertiban timah ilegal. 

pembeli yang sebelumnya membeli komoditi ini dari Singapura, Malaysia dan Thailand mulai minta pasokan dari PT Timah Tbk. Akan tetapi, saat ini PT Timah mendahulukan customer-customer yang sudah lama bermitra dengan PT Timah. Andai sebelumnya pemain-pemain pertimahan di Indonesia mengikuti aturan, pasti Indonesia sejak dulu bisa menjadi price maker. Diharapkan ke depan, Indonesia dapat memegang harga timah dunia, bila perlu Kualalumpur Tin Market yang menentukan patokan harga timah saat ini, pindah ke Jakarta atau Bangka menjadi Jakarta Tin Market atau Bangka Tin Market. Sebelumnya, jika kebutuhan timah dunia mencapai 120.000 ton maka 60.000 ton dikeluarkan Malaysia, Indonesia hanya 60.000 ton secara legal. Padahal, 60.000 ton yang dijual oleh Malaysia sebagian besar adalah timah dari Indonesia. Oleh karena itu, ke depan pelaku-pelaku bisnis timah harus dapat mengekspor sesuai peraturan. Dengan harga timah tinggi, pemerintah akan mendapat royalti dan pajak lebih besar. Selain pasokan berkurang di pasar dunia, kenaikan harga juga dipicu oleh konsumsi timah pada industri yang menggunakan bahan dasar timah saat ini semakin meningkat. Kemudian, kalangan industri mulai memerhatikan unsur kesehatan dan lingkungan. 

Pendapatan PT Timah Pendapatan PT Timah pada tahun 2008 adalah Rp. 9,053 Triliyun, pendapatan ini meningkat jika dibandingkan pendapatan tahun 2007, yakni Rp 8, 542 Triliyun atau sekitar 906.932 Juta USD. Sedangkan di tahun 2006, pendapatan PT Timah sekitar Rp. 4, 076 Triliyun. Dari tahun 2006 hingga tahun 2008, tren pendapatan PT Timah memang terus mengalami peningkatan. Artinya royalti dan pajak serta deviden yang diterima negara pun meningkat. Tabel 1. Produksi Timah Indonesia Sumber: PT Timah Tbk. Tabel 1 di atas memperlihatkan produksi timah Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Melalui PT Timah, Indonesia pun memperoleh pendapatan yang terus meningkat. Khusus 2006, 2007, dan 2008 keuntungan bersih PT Timah masing-masing adalah Rp 208 miliar, Rp 1,7 triliun, dan Rp 2 triliun.

Dengan peningkatan keuntungan yang begitu besar, ditambah lagi dengan dampak ekonomi dan efek multiplier dari aktivitas pertambangan timah, seharusnya negara mendapat manfaat yang besar dan kesejahteraan rakyat Babel juga meningkat. Namun di sisi lain, aktivitas penambangan timah ilegal dan penyelundupan timah pun marak terjadi. Transaksi penyelundupan timah tersebut nilainya mencapai Rp 10 miliar per bulan (Kejati Babel, 2006). Dari nilai tersebut, tidak satu rupiah pun masuk menjadi kas negara. Artinya, negara dirugikan Rp 10 Miliar per bulan, ditambah lagi cadangan timah terus menipis akibat aktivitas penambangan ilegal merajalela. Sementara itu, faktor harga akan selalu mempengaruhi pendapatan PT Timah serta besarnya royalti dan pajak yang masuk sebagai kas negara. Harga tertinggi logam timah dunia selama tahun 2008 adalah US$ 25.500/ton dan terendah adalah US 10.000/ton. Harga rata-rata timah tahun 2008 adalah sebesar US$ 18,512/ton atau meningkat 27 % dari harga rata-rata logam timah dunia tahun 2007 yang sebesar US$ 14,529/ton Menurunnya harga logam timah pada triwulan keempat 2008 terpengaruh oleh arus krisis ekonomi global yang menyebabkan berkurangnya permintaan logam timah. Perkiraan banyak analis, harga timah tahun 2009 akan berada pada kisaran US$ 13.000 per ton, menurun dibandingkan tahun 2008 (Majalah Kontan, 2009). Diharapkan dengan harga yang terus membaik seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dunia, pendapatan PT Timah juga akan terus meningkat. Cadangan dan Potensi Ekonomi Timah Nasional Berdasarkan informasi dari US Geological Survey 2006, disebutkan bahwa cadangan terukur timah di Indonesia adalah sekitar 800.000 sampai 900.000 ton. Dengan tingkat produksi rata-rata sekitar 60.000 ton/tahun, atau setara dengan 90.000 ton/tahun pasir timah, cadangan tersebut akan mampu bertahan sekitar 10 - 12 tahun lagi, atau hingga tahun 2017 – 2019. Pada harga rata-rata US$ 20.000/ton (diasumsikan sebagai harga rata-rata timah selama 8 tahun ke depan), sumber daya timah ini menyimpan potensi ekonomi dengan nilai sekitar US$ 18 miliar atau sekitar Rp 190 triliun.

Belum lagi jika multiplier effect dari industri timah ini diperhitungkan maka potensi ekonomi tambang timah Babel menjadi semakin besar untuk dapat berperan meningkatkan PDB, pendapatan negara dan daerah, serta kesejahteraan rakyat, khususnya di Babel. Ketersediaan timah yang semakin menipis seharusnya diperhitungkan pemerintah pusat, khususnya Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah setempat. Sebab, industri timah dengan tingkat produksi yang berlangsung 4–5 tahun belakangan ini, berkontribusi sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Babel. Di masa mendatang, tingkat produksi timah lambat laun pasti menurun. Oleh sebab itu, pemerintah harus memperhitungkan keberlanjutan ekonomi masyarakat Bangka Belitung sejak produksi menurun hingga cadangan timah habis. Jika industri timah berakhir, sedang sumber penggerak ekonomi alternatif tidak tersedia maka kesejahteraan masyarakat akan berkurang atau bahkan angka kemiskinan pasti bertambah. 

Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan produksi, menyediakan cadangan nasional masa depan, sekaligus menggunakannya untuk mengendalikan harga. Salah satu yang penting adalah membatasi dan menetapkan batas maksimum atau kuota produksi timah nasional setiap tahun, misalnya 75.000 ton per tahun

 Ini perlu dilakukan terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri. Pemerintah harus berupaya mengantisipasi habisnya sumber daya timah dengan pengaturan regulasi. Misalnya, jalur ekspor harus dari satu pintu, yakni PT Timah yang telah ditunjuk sebagai BUMN yang menggarap sektor ini, termasuk mengembalikan eksplorasi hanya kepada PT Timah. Kemudian, PT Timah lebih fokus mengatur kuota produksi dan menghadapi persaingan produsen timah dari negara lain di pasar internasional. Penegakan hukum dan penerapan sanksi juga sangat penting untuk mengamankan kebijakan pemerintah dalam industri timah nasional. Indonesia kini merupakan negara produsen timah terbesar ke-2 di dunia, setelah Cina sebagai produsen terbesar pertama. Indonesia merupakan negara eksportir timah nomor satu di dunia, lebih dari 90% produksinya diekpor ke manca negara. 

Sedangkan Cina mengonsumsi hampir seluruh produksinya untuk kebutuhan domestik. Perbandingan produksi timah Indonesia dengan negara lain dapat dilihat di Grafik 1. Grafik 1. Produksi Timah Indonesia, China dan Negara-negara lain. Sumber: www.bhaktisecurities.com Cadangan timah di seluruh dunia diperkirakan sebesar 11 juta ton (US Geological Survey, 2009). Jika dikomparasikan dengan empat negara-negara penghasil timah terbesar di dunia, cadangan timah Indonesia paling sedikit. Negara dengan cadangan terbesar adalah Cina sebanyak 3 juta ton, Brasil 2,5 juta ton, Peru 1 juta ton, dan Indonesia 0,9 juta ton Dalam konteks ini, pemerintah belum menyeimbangkan aspek-aspek pendapatan negara dan reservasi atau pengamanan cadangan. Penambangan produksi timah dilakukan hanya berdasarkan upaya untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan

Pemerintah Belum Optimal Kelola Pertambangan Timah

Mekanisme pertambangan timah di Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari prinsip demokrasi ekonomi. Sebab, endapan timah yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan sesuai amanat UUD 1945 pasal 33. Kekayaan itu harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, negara harus mampu menguasai secara efektif dan memanfaatkan sumber daya itu demi kemakmuran rakyatnya.

Sudah menjadi kewajiban semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat memanfaatkan potensi tambang bagi kemakmuran rakyat. Namun, hal itu belum mewujud dalam pengelolaan pertambangan timah yang ada di sepanjang Pulau Bangka, Belitung, Singkep, dan Karimun-Kundur. Padahal, Indonesia diakui sebagai penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa disebut sebagai negara yang masih memiliki kandungan timah berlimpah.

Sayang, potensi timah yang bisa membawa Indonesia menuai pendapatan berlimpah untuk kemakmuran rakyatnya belum diatur secara optimal. Masih sering terjadi penyelundupan timah melalui penambangan ilegal. Bayangkan saja, penambangan ilegal mampu menghasilkan 60 ribu ton per tahun, tak begitu beda jauh dengan jumlah produksi penambangan legal sebesar 71.610 per tahun. Hasil penambangan ilegal tentu tak masuk ke dalam kas negara, terutama dalam bentuk royalti dan pajak.

Biasanya, timah dari aktivitas penambangan ilegal itu dipasarkan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Cina. Menurut Batubara (2008), ada sejumlah masalah yang mestinya segara mendapatkan solusi. Permasalahan tersebut antara lain adalah belum optimalnya kebijakan nasional, peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten, KKN berbagai oknum, pencurian, penyeludupan, perusakan lingkungan, dominasi asing dan pemilik modal, serta kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat.

Banyak dampak negatif yang timbul akibat kesalahan dan penyelewengan pengelolaan tambang timah. Sekitar 40% produksi timah nasional setiap tahun diseludupkan. Negara kehilangan pendapatan, hanya dari royalty (besarnya 2% harga jual timah), sekitar US$ 9,5 juta per tahun. Belum lagi kerugian akibat penggelapan pajak, yang jumlahnya pasti jauh lebih besar! Sudah bertahun-tahun sejak larangan ekspor biji timah dikeluarkan pada 31 Januari 2002 yang lalu, smelter Singapura – negara yang tidak punya tambang timah – terus memroduksi timah lebih dari 25.000 ton/tahun.

Smelter di Malaysia dan Thailand juga menadah timah seludupan dari Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, hasil tambang timah Malaysia dan Thailand hanya sekitar 3000-5000 ton/tahun. Namun, smelter mereka bisa memproduksi batangan timah 25.000-35.000 ton/tahun. Hal ini terjadi tentu karena adanya penyeludupan dari Babel! Berdasarkan rilis Commodity Research Unit (CRU), sejak tahun 2000-2008 timah Indonesia yang masuk pasar internasional tanpa dilaporkan secara resmi, ilegal/diseludupkan, mencapai 266.000 ton. Jika diasumsikan harga rata-rata timah US 14,000/ton dan kurs US$/Rp = 12.000 maka kehilangan negara dari royalty yang besarnya hanya 2% dari harga jual, sudah mencapai Rp 1 triliun. Apalagi jika kerugian negara dari pajak (minimal 25% harga jual) diperhitungkan, kerugian negara bisa lebih dari Rp 13 triliun! Kerugian ini belum memperhitungkan berbagai kehilangan kesempatan dalam seluruh lingkup kegiatan bisnis industri timah akibat penyeludupan.

Seluruh masalah ini saling terkait dan telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya hasil tambang timah bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah belum dapat menyeimbangkan aspek-aspek pendapatan negara, reservasi atau pengamanan cadangan timah, dan pemberdayaan ekonomi atau kehidupan rakyat. Penambangan dilakukan hanya berdasarkan upaya untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan.

Dengan total cadangan yang terbatas sekitar 900.000 ton, timah Indonesia diperkirakan hanya akan bertahan 12 tahun kedepan, atau paling lama 15 tahun jika cadangan baru ditemukan. Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Pemerintah terlihat belum optimal mengatur mekanisme penambangan timah.

Hingga 2009, penyelundupan timah masih marak terjadi. Pemerintah tidak tegas memberikan sanksi terhadap para pelaku penyelundupan timah. Sejauh ini, pertambangan dilakukan untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan tanpa penghematan. Hal ini kemudian memberikan peluang bisnis terhadap para investor asing dan domestik. Bahkan, tercatat sejumlah cukong dari Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartanto, terdapat 6.507 usaha pengelolaan timah di Bangka dan Belitung. Tercatat 199 pertambangan dilengkapi izin, sedangkan 6.308 usaha lainnya ilegal. Merebaknya penambangan dan pemasaran timah ilegal karena pimpinan daerah, seperti bupati memiliki otoritas memberi izin usaha pertambangan. Lokasi pertambangan PT Timah yang dianggap tidak ekonomis kemudian dialihkan ke kontraktor lokal, yaitu PT Tambang Karya.
Hal ini menyebabkan kerusakan lahan dan hutan. Penambangan ilegal terjadi pada 30 persen luas hutan di provinsi Bangka Belitung. Hal ini mengakibatkan pencemaran air, lahan tandus, abrasi pantai, dan kerusakan cagar alam. Di sisi lain, kini PT Timah, sahamnya tak lagi sepenuhnya dimiliki pemerintah. Sebanyak 35 persen milik swasta dan 65 persen lainnya masih dikuasai pemerintah.

Pihak swasta memiliki kewenangan untuk usaha-usaha pertambangan yang juga memiliki izin smelter, mempunyai kewenangan untuk peleburan dan pemurnian, memiliki izin ekspor dan juga tentu mendapatkan keuntungan. Keuntungan swasta, seratus persen tentu menjadi milik swasta seluruhnya. Dan kepemilikan PT Timah seperti di atas membuat seolah-olah sudah tidak ada bedanya lagi status antara BUMN dengan swasta. Jadi sudah tidak ada sama sekali perlindungan terhadap aset negara.

Negara tidak lagi sepenuhnya melindungi badan usaha yang mewakilinya, pun tidak lagi melindungi aset negara yang dikandung di dalam wilayahnya itu. Sehingga, timah yang naik dari dalam ke atas tanah di Bangka Belitung seolah sudah tidak dimiliki lagi oleh negara. Penguasaan negara dan pengelolaan negara terhadap timah dipertanyakan. Jika negara memang ingin kembali melindungi asetnya, mestinya ekspor balok timah murni tidak dilakukan oleh pengusaha swasta. Balok timah murni merupakan logam dasar, belum merupakan produksi yang dihasilkan melalui industri. Oleh karena itu, ekspor logam dasar itu harus dikendalikan negara melalui BUMN yaitu PT Timah. Selain logam dasar itu, seperti solder dan tin chemical, pemerintah mungkin bisa saja memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengekspornya.

Selain itu, PT Timah sebagai wakil negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya di sektor hulu kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha, khususnya di daerah Bangka Belitung untuk memperoleh kesempatan secara terkendali dan berkeadilan. Seperti diketahui, politik penguasaan sumber daya timah di daerah tersebut semakin meluas tanpa mempertimbangkan luas pulau yang hanya sepertiga luas Jawa Barat itu. Padahal, karakter industri timah mempunyai daya rusak tinggi namun pemerintah daerah cenderung mengeluarkan izin baru. Sepanjang tahun 2000 setidaknya 50 ribu hektar kebun lada di provinsi Bangka Belitung berubah menjadi lahan tambang. Akibatnya, sekitar 32 ribu petani di provinsi itu kini beralih profesi menjadi penambang.

Mencermati kondisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa begitu borosnya lahan industri tambang timah. Kegiatan penambangan timah dilakukan oleh masyarakat biasa dengan modal seadanya sampai pengusaha ataupun investor besar, baik dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, sebelum masa reformasi, penambangan timah hanya dapat dilakukan perusahaan besar, yaitu PT Timah Tbk. Mereka memiliki kuasa penambangan (KP) hampir dua pertiga Kepulauan Bangka Belitung.

Ada pula PT Kobatin, perusahaan gabungan Indonesia dan Malaysia, yang memiliki KP seluas 42 ribu hektar di Bangka, sekarang Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Namun sejak reformasi, penambangan tidak hanya dilakukan dua perusahaan besar itu. Kini banyak investor lain, banyak smelter baru yang beroperasi, dan banyak izin KP baru dari pemerintah daerah di luar KP kedua perusahaan besar tadi. Ditambah lagi dengan aktivitas penambangan masyarakat yang tersebar di seluruh Pulau Bangka dan Belitung.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Erwiza Erman, terjadi penyalahgunaan kepentingan antara pejabat daerah dan pejabat pusat yang menyebabkan praktik monopoli tambang timah di Bangka Belitung sangat kuat. Penyelewengan ini bisa dilihat dari peraturan daerah yang memberikan kesempatan untuk menambang timah secara terbuka dan Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD). Pebisnis menggunakan SIPAD ini untuk memuluskan illegal economy. Salah satu bentuk illegal economy adalah penyelundupan timah hasil produksi Bangka ke negara-negara jiran.

Dampaknya, lingkungan rusak sementara pendapatan daerah tak meningkat. Masyarakat lokal tidak mempunyai akses turut menikmati keuntungan dari penjualan timah, bahkan 46 persen penduduk Bangka belum mendapatkan pelayanan listrik. Akibatnya, banyak terjadi konflik pertambangan.

Kebijakan Tambang Inkonvensional Tak Membawa Kemakmuran

Pengelolaan timah di Bangka Belitung yang selama ini dilakukan PT Timah dan PT Kobatin, telah memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah. Namun pada kurun waktu 1991-1995, harga timah turun drastis yang mengakibatkan bangkrutnya Tin Council dan berdampak pada kebijakan restrukturisasi perusahaan, diantaranya pengurangan karyawan sebanyak 17.000 orang. Kebijakan perusahaan tersebut telah memberikan dampak ekonomi dan sosial masyarakat di Bangka Belitung.

Untuk memenuhi kebutuhan kuota produksi, PT Timah selain melakukan penambangan sendiri, sebagian lagi melalui mitra kerja Tambang Karya (TK) yang masih aktif lebih kurang 40 %. Sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya. Hal ini mengakibatkan pasokan bijih timah, termasuk yang ditambang sendiri oleh PT Timah, tidak lagi dapat memenuhi target produksi yang telah ditentukan. PT Timah terancam tidak dapat memenuhi kontrak penjualan dengan para buyers di pasar internasional.

Untuk mengatasi hal tersebut PT Timah mengeluarkan beberapa kebijakan:

1. Mengeluarkan Surat Ijin Produksi (SIP) kepada mitra kerjanya untuk menerima bijih timah serta mengkoordinir kegiatan pendulangan oleh masyarakat.

2. PT Timah mengeluarkan lagi Surat Ijin mengumpulkan pembeli kepada beberapa sub mitra kerjanya untuk bertindak sebagai koordinator pengumpul/pembeli bijih timah hasil pendulangan masyarakat.

3. Setiap mitra kerja PT Tambang Timah diberikan terget minimal bijih timah yang harus dipasok ke PT Tambang Timah per bulan.

Kebijakan ini mengakibatkan munculnya Tambang Inkonvensional (TI). Para mitra PT Timah lebih banyak menampung hasil produksi TI daripada dengan produksi sendiri. Karena banyak mitra kerja yang menampung hasil produksi TI dengan harga yang relatif tinggi, akibatnya memicu makin maraknya usaha penambangan yang dikelola oleh masyarakat (TI).

Pemerintah Daerah Bangka Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka mengeksploitasi timah ini secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan tambang inkonvensional semakin marak kemudian memicu penyelundupan. Selain itu, hasil tambang inkonvensional milik rakyat dibeli dengan harga lebih murah sehingga rakyat tetap berada dalam kemiskinan.

Sejumlah smelter atau perusahaan pengolahan bijih timah di Bangka Belitung, menadah timah ilegal dari penambang tanpa izin. Jika penambang tanpa izin marak, tentunya hasil bijih timah yang dihasilkan ada yang menampung yaitu smelter. Logikanya, tidak mungkin pedagang pengumpul lada di pasar yang membeli timah. Bisnis timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen pemerintah pusat dan daerah, termasuk aparat kepolisian dan TNI.

Sebagian smelter tentu untung bisa menadah timah ilegal dari hasil tambang inkonvensional (TI) milik rakyat. Sebab mereka membeli dengan harga murah kemudian dijual dengan harga tinggi. Sementara, masyarakat juga tergiur oleh penghasilan timah yang cukup tinggi ketimbang penghasilan lain dari bertani lada, karet, dan sawit. Mereka juga mudah menjual hasil bijih timahnya kepada kolektor lalu dilepas ke smelter. Praktik ini, telah lama terjadi namun penambang ilegal mulai marak sejak 1998 hingga sekarang.

Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Timah

Pertambangan timah Bangka Belitung yang dikelola PT Timah telah berkontribusi bagi perekonomian negara, baik menyumbang devisa negara serta menjadi penggerak perekonomian di wilayah Bangka Belitung. Pendapatan PT Timah pada 2007, seperti disebutkan sebelumnya, mencapai Rp. 8, 626 triliun dan pada 2008 mencapai Rp. 9, 053 triliun. Namun, pertambangan timah Bangka Belitung juga telah mengabaikan pengelolaan lingkungan hingga menimbulkan dampak kerusakan ekosistem.

Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung merupakan dampak lingkungan jangka panjang, berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. Pemulihan dampak kerusakan lingkungan itu bisa jadi membutuhkan biaya lebih tinggi dibanding keuntungan produkti timah yang telah diperoleh. Dan selama ini, PT Timah, PT Kobatin, atau pun penambang inkonvensional hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumberdaya timah.

Perlahan kondisi lingkungan provinsi pemasok 40 persen timah dunia ini mengalami kehancuran. Tambang timah ilegal pun telah membuat bumi Bangka Belitung tercabik-cabik. Setidaknya 15 sungai besar di wilayah ini telah rusak yang menyebabkan flora dan fauna berada di ambang kepunahan. Ini disebabkan banyaknya pelanggaran aturan, dalam bentuk penambangan di luar wilayah KP yang telah ditetapkan atau menjual hasil penambangan kepada pihak lain selain kepada pemilik kuasa penambangan (KP).

Akibatnya, tambang timah bisa muncul di daerah aliran sungai atau pun di pantai. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang, setidaknya 100 kilogram batuan digali hanya untuk menghasilkan 0,35 kilogram bahan tambang. Sedangkan 99 persen bahan sisa tambang itu dibuang sebagai limbah. Asosiasi Tambang Timah Rakyat (Astira) Bangka Belitung bersama pemerintah daerah dan kepolisian bekerja sama menertibkan tambang timah ilegal. Saat ini jumlah tambang timah tinggal 6.000-an unit karena ketatnya penertiban. Tahun 2004-2006 tambang timah pernah mencapai 17.000 unit.

Mereka, tak memperhitungkan jasa ekologi yang mampu diberikan ekosistem hutan dan lahan yang tereksploitasi. Keberadaan ekosistem hutan dan ekosistem hutan mangrove misalnya, yang memiliki jasa ekologi seperti pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles), dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics).

Kelestarian fungsi ekosistem hutan seharusnya dipertahankan. Jika tidak, maka keberlanjutan kehidupan mahkluk hidup dan bahkan manusia akan terancam. Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak panjang pada efek rumah kaca yang mengakibatkan bumi semakin panas dan berdampak pada kesehatan manusia. Jika manusia menyadari pentingnya menjaga kelestarian fungsi ekosistem hutan, sesungguhnya hal ini adalah untuk keberlanjutan manusia itu sendiri.

Beberapa pakar mengungkapkan bahwa ekosistem hutan memiliki kemampuan suksesi sehingga tidak menjadi masalah mengeksploitasi hutan. Hal ini sebenarnya keliru, sebab ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka hutan kehilangan fungsi ekologinya sebagai pengatur/ ecological regulatory (siklus hidrologi, siklus nutrien, rantai makanan); fungsi pemelihara/ ecological maintaning (mencegah erosi, abrasi) dan fungsi pemulihan/ecological recovery (menyerap emisi karbon). Ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka seketika hutan tidak memilliki fungsi ekologi dan akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam sistem alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Selain itu, proses suksesi hutan dan pertumbuhan sebuah pohon membutuhkan waktu puluhan tahun.

Aktivitas tambang inkonvensional di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada kerusakan ekosistem. Sebab, obyek penambangan hampir mencakup ke segala aspek ekosistem alam, yaitu wilayah darat dan laut Bangka. Objek penambangan terutama di dalam ruang lingkup kerja wilayah hutan konservasi yang menjadi sasaran pertambangan warga Bangka, membuat area hutan di pulau Bangka semakin terancam keberadaannya. Ini menambah permasalahan global pembalakan liar hutan Bangka.

Beberapa penambang inkonvensional bahkan telah menggunduli area hutan, diantaranya hutan fungsi khusus, hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi atau reklamasi eks tambang timah hingga hutan magrove. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan membuka lahan pertambangan timah. Para penambang inkonvensional membuka lahan pertambangan dengan cara membabat, membakar, kemudian menggunduli area hutan, guna kepentingan eksploitasi.

Hilangnya ekosistem hutan yang berganti menjadi area pertambangan telah menghilangkan fungsi ekosistem hutan sebagai pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles) dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics). Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak pada ketidakseimbangan sistem alam.

Akibatnya, Bangka Belitung mengalami kekeringan ketika musim kemarau, hasil pertanian mereka pun menurun. Apalagi banyak petani yang beralih profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun terbengkalai. Hilangnya ekosistem hutan mengakibatkan beberapa kawasan tererosi dan sungai-sungai pun mengalami abrasi. Karena terjadi sedimentasi yang tinggi, terkadang sungai meluap ketika musim hujan. Terlebih lagi, tailing yang dibuang ke sungai mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan kematian beberapa biota perairan.

Masyarakat pun tidak dapat memanfaatkan sumberdaya sungai seperti sebelumnya, misalnya untuk memancing, rekreasi, atau pun sebagai sumber air permukaan. Pada musim hujan, kolong-kolong bekas galian tambang akan terisi air namun menjadi kering dan gersang pada musim kemarau. Hal ini karena tidak ada lagi hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air (catchment area). Hilangnya ekosistem hutan juga membawa dampak pada degradasi lahan, termasuk lahan pertanian.

Dampaknya, hasil pertanian, hasil kebun petani pun menurun. Jika hasil pertanian yang dihasilkan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bangka Belitung, mereka terpaksa harus membelinya di luar. Hal ini tentu menambah biaya, dan mereka mendapatkan harga hasil pertanian yang relatif lebih mahal. Lahan pertanian dan tanah-tanah lapang di Bangka Belitung saat ini juga menjadi sangat tandus dan gersang. Membutuhkan biaya besar untuk mereklamasi atau pun merevegetasi untuk menjadikan lahan tersebut kembali berproduksi. Kekeringan, banjir, serta penurunan hasil pertanian adalah bagian dari dampak karena penambang tidak melestarikan fungsi hutan lindung.

Akhiri Kerakusan

Kita sebagai bangsa hendaknya merasa prihatin, malu dan sekaligus terhina harga dirinya menyaksikan negara-negara tetangga menadah barang seludupan, mengendalikan harga timah dan melecehkan hukum negara, serta menikmati keuntungan sangat besar dari pencurian kekayaan alam kita. Di sisi lain, kita mengerti bahwa semua ironi ini sebagian besar berpangkal dari kesalahan kita sendiri, terutama para oknum investor, cukong-cukong dan oknum penguasa serta oknum aparat pertahanan dan keamanan. Umumnya mereka bermental KKN, manipulatif, konspiratif, dan rakus akan kekayaan dan kekuasaan.

Keserakahan para eksekutif keuangan dan bank serta pemilik modal merupakan penyebab utama terjadinya krisis keuangan global saat ini. Akibat kerakusan mereka, ratusan juta orang menjadi miskin atau bertambah miskin, puluhan juta orang kehilangan pekerjaan, ribuan perusahaan bangkrut, dunia kehilangan dana sekitar US$ 10 triliun, atau uang yang lenyap di bursa saham mencapai US$ 50 triliun! Daya rusak orang-orang serakah begitu besar sehingga merusak tatanan ekonomi dunia, merugikan keuangan negara dan menyengsarakan demikian banyak orang.

Demikian pula yang terjadi di Babel. Prilaku serakah oknum-oknum investor dan pejabat telah merugikan negara puluhan trilun rupiah, menyengsarakan rakyat, merusak lingkungan, dan bahkan menjadikan negara terhina, tidak berdaulat, tidak punya harga diri di hadapan negara-negara lain. Apakah pemerintah memang sudah tidak berdaya dan akan terus membiarkan semua ini terus berlangsung? Apakah memang kita masih pantas berharap kepada pemerintah? Belajar dari krisis keuangan global yang masih berlangsung saat ini, kita menginginkan pembenahan industri timah secara seksama segera diwujudkan, terutama melalui operasionalisasi UU Minerba No.4/2009 – dalam bentuk sejumlah PP – yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

 Rekomendasi Pengelolaan Pertambangan di Bangka Belitung

Penambangan timah di Bangka Belitung telah dimulai sejak lebih dari 200 tahun yang lalu, namun belum juga membuat masyarakat di sana menikmati kesejahteraan. Kenyataanya, pertambangan timah belum mampu mensejahterakan Bangka Belitung, yang dihuni oleh lebih dari 16% penduduk miskin dan terbelakang. Ini disebabkan oleh sejumlah masalah yang melekat sehingga pendapatan dari pertambangan belum mampu membawa kesejahteraan rakyat. Masalah-masalah yang dimaksud antara lain adalah belum optimalnya kebijakan nasional, peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten, KKN berbagai oknum, pencurian, penyeludupan, perusakan lingkungan, dominasi asing dan pemilik modal, serta kemiskinan, dan ketertinggalan masyarakat. Seluruh masalah ini saling terkait dan telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya hasil tambang timah bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.

Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Hal ini telah memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi para investor asing dan domestik. Tindak KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum pajabat pusat dan daerah serta investor masih marak terjadi. Tercatat bahwa sejumlah cukong di Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui suatu konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Penyeludupan pasir timah masih sering terjadi, terutama ke Malaysia, Singapura dan Thailand. Hal ini mudah dibuktikan mengingat bahwa meskipun tidak punya tambang, Singapura adalah salah satu negara produsen timah. Malaysia dan Thailand mampu memproduksi/mengekepor timah jauh di atas cadangannya. Sejak jaman VOC hingga era Orde Baru (Orba), pemegang kekuasaan bekerjasama dengan pengusaha atau cukong, sangat dominan menguasai bisnis pertambangan timah sehingga kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat selalu terabaikan.

Selama era reformasi, kebijakan otonomi daerah diharapkan memberi kesempatan kepada pemda Bangka Belitung untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ternyata kebijakan tersebut menimbulkan berbagai masalah baru seperti penambangan ilegal, perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, sungai dan laut, dan berkurangnya peneriamaan royalti oleh negara. Para pengusaha umumnya berpikir pendek, menguras dengan cepat dan buas, dan hanya berorientasi keuntungan.

Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, kita mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat diatasi, diantaranya adalah

1) Mengeluarkan kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri timah nasional, yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan aspek-aspek ekonomi, ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan pasokan.

2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.

3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.

5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.

6) Mengurangi ekspor batangan timah secara bertahap, sejalan dengan membangun pabrik tin chemical di Babel demi peningkatan value added dan efektifitas, serta efisiensi industri, sekaligus untuk peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

7) Melarang ekspor biji timah dan menghukum berat para penambang ilegal dan penyeludup, terutama cukong-cukongnya, dan mewajibkan seluruh smelter yang ada di Bangka Belitung untuk menjual produknya hanya kepada PT Timah.

8) Mengumpulkan dan mengelola ”dana abadi” (yang berasal dari sebagian pendapatan industri timah) untuk kesejahteraan rakyat di masa mendatang dan pengembangan jangka panjang kegiatan ekonomi masyarakat, terutama untuk mengantisipasi habisnya cadangan tambang timah.

9) Mempersiapkan langkah-langkah untuk menguasai saham Koba Tin, yang masa kontraknya akan berakhir tahun 2011, oleh BUMN dan BUMD.

10) Mendirikan lembaga Pasar Lelang Timah, misalnya Jakarta Tin Market, sebagai pengalihan pusat perdagangan timah yang selama ini berada di Kuala Lumpur, mengingat Indonesia merupakan ekportir terbesar pertama dan produsen terbesar kedua timah dunia, yang sewajarnya juga berperan untuk mengendalikan harga timah dunia. Hal ini perlu juga didukung dengan kerjasama yang erat antar negara-negara produsen timah, sebagaimana OPEC pada sektor migas.

Penutup

Kita boleh berbangga menjadi salah satu negara di dunia yang mempunyai cadangan beragam sumber daya alam yang melimpah, seperti migas, emas, perak, tembaga, batubara, timah, dan sebagainya. Namun, potensi sumber daya alam yang sangat besar itu belum dikelola dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi atau bahkah sekedar mengikuti prisnsip-prinsip good governance, yang berlaku secara universal. Kandungan timah di bumi Indonesia misalnya, mencapai 900.000 ton. Pada harga rata-rata US$ 14.000/ton, sumber daya timah ini menyimpan potensi ekonomi sekitar US$ 12,60 miliar atau sekitar Rp 130 triliun. Belum lagi jika multiplier effect dari industri timah ini diperhitungkan maka potensi tambang timah Babel menjadi semakin besar untuk dapat berperan meningkatkan PDB, pendapatan negara dan daerah, serta kesejahteraan rakyat, khususnya di Babel.

Sangat disayangkan bahwa berbagai masalah dan penyelewengan, termasuk kerakusan, terus melingkupi industri timah kita. Sehingga potensi ekonomi yang demikian besar tidak termanfaatkan secara optimal. Masalah dan salah urus industri timah antara lain disebabkan berbagai oknum yang ada di pusat dan daerah, termasuk luar negeri. Sebagaimana terjadi pada hampir seluruh jenis sumber daya alam, pengusaha dan cukong, domestik atau asing, yang ber-KKN dengan oknum pejabat merupakan modus yang akut dan terus berlangsung tanpa kendali. Menggerogoti kekayaan sumber daya timah nasional. Hal ini sangat mendesak untuk diadvokasi dan diakhiri.

Advokasi terhadap permasalahan pertambangan timah Bangka Belitung telah kerap kali dilakukan. Berbagai diskusi dan seminar yang menghasilkan sejumlah rekomendasi dan tuntutan sudah sering dilakukan. Sejumlah Anggota DPD, Rektor, LSM, pengurus Ormas, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, telah pula meyampaikan sikap dan tuntutan melalui Surat Terbuka kepada Presiden RI, SBY. Namun, berbagai penyelewengan menyangkut pertambangan timah Babel terus berlangsung.

Memang diakui bahwa jika hanya mengharap kepada lembaga-lembaga resmi yang ada, baik itu kepada jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif, apakah yang di pusat, apalagi di daerah, perbaikan yang diinginkan tampaknya sulit terwujud. Melalui tulisan ini kami berharap ada tambahan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, terutama para pakar, tokoh, LSM, akademisi, pemuda dan mahasiswa untuk bergabung melanjutkan advokasi, demi tuntutan dan perbaikan yang dicita-citakan